Modus Matikan Saklar Listrik, Kawanan Pencuri Uang di ATM Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Lima pelaku kawanan pencuri uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mematikan saklar listrik dibekuk Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kawanan pencuri uang ini melakukan tarik tunai pada mesin ATM dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan. Kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku memencet remote saklar sehingga aliran listrik pada mesin ATM putus dan mesin ATM menjadi mati yang sebelumnya saklar mesin ATM diganti oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Kemudian kata Kombes Argo, pelaku mencongkel mulut pada mesin ATM (tempat uang keluar) dengan menggunakan obeng. “Pelaku lainnya mengambil uang pada mulut mesin ATM menggunakan pinset dan kawat yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Kelima kawanan itu yang dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, masing-masing berperan yakni, dari mulai mengintai sampai mematikan saklar ATM.

“Pelaku F (32 tahun) berperan sebagai mencabut dan mengganti saklar ATM, Pelaku B (49 tahun) berperan mengawasi sekitar ATM dan mengalihkan perhatian, Pelaku DF (29 tahun) berperan sebagai pengemudi kendaraan, Pelaku TH (35 tahun) dan RY (24 tahun) berperan mengawasi tempat aksinya,” terang Argo.[MIL]

Share
Leave a comment