Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas

TRANSINDONESIA.CO – Dua pelaku pengedar ekstasi jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) berinisial AS dan ZZ di Jalan Keutamaan Dalam RT 02/09, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diringkus polisi, Senin (25/6/2019) lalu.

Kedua pelaku diringkus dengan barang bukti ekstasi siap edar sebanyak 19.000 butir berkualitas tinggi.

Menurut Kapolsek Metro Kalideres, AKP Indra Maulana, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo, Jakarta Pusat dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

“Kami kembangkan ternyata AS mendapatkan barang haram ini dari tersangka ZZ di kawasan Krukut, Tamansari,” AKP Indra di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Di rumahnya, ZZ menyimpan 19.000 ribu butir ekstasi warna pink berlogo rolex. “Barang haram ini dimasukan ke dalam 15 kantong plastik dengan masing masing berisikan 1.000 butir dan 8 plastik berisi 500 butir,” kata AKP Indra.

Ekstasi itu tidak hanya mengandung metametamin saja tetapi juga ada zat senyawa XLR yang bisa meningkatkan halusinasi lebih tinggi. “Barang ini sangat jarang di dapatkan di pasaran dan ini merupakan salah satu ekstasi jenis baru. Tapi secara kasat mata bentuk dan fisiknya sama hanya kualitasnya yang beda,” terangnya.

Menurut kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari salah seorang narapidana berinisial E di salah satu lapas di Jakarta. Karena itulah jaringan mereka disebut jaringan lapas. “Pelaku E memiliki jaringan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi.  E biasanya mengedarkan narkoba ini di wilayah Jakarta dan Tangerang,” pungkasnya.[MIL]

Share