Kejaksaan NTT Tahan Enam Tersangka Korupsi Proyek NTT Fair

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran Rp29.919.120.500,00.

Penahanan terhadap keenam tersangka itu dilakukan penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi NTT secara bersamaan pada Kamis (13/6/2019) sore, usai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek yang diduga merugikan negara Rp6 miliar itu.

Keenam tersangka yang ditahan Kejaksaan itu antara lain mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Nusa Tenggara Timur, Ir. Yulia Arfa selaku kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dina Tho.

Selain itu juga turut ditahan Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, dan kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultas pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie.

Asisten Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Sugianta, SH kepada wartawan mengatakan penahanan terhadap keenam tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan yang dilakukan secara intensif selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan NTT.

“Mereka kita tahan dalam kaitan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair,” kata Sugianta.

Para tersangka yang ditahan itu langsung dibawa aparat Kejaksaan NTT ke Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang untuk menjalani proses penahanan selam 20 hari ke depan.

Sugianta tidak menampik kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair itu.

“Kemungkinan saja masih ada. Kita lihat hasil pemeriksaan terhadap para saksi lain nanti,” kata Sugianta.[ANT]

Share