Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel, DPR: Polisi Harus Tangkap Pelaku

TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPR komisi III Ahmad Sahroni langsung angkat suara mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan pilot Lion Air berinisial AG terhadap salah satu karyawan wanita di hotel Surabaya, Jawa Timur. Sahroni menjelaskan, Polisi harus bertindak cepat untuk memproses kasus ini.

“Kepolisian harus bertindak cepat menangkap pelaku. Arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran di masyarakat,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.

Dia menambahkan, korban penganiayaan juga diminta tidak takut menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut.

“Sebagai negara hukum maka institusi penegak hukumnya wajib responsif dan tidak boleh abai ketika terjadi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat,” ucapnya

Sebelumnya, video berdurasi 59 detik viral di media sosial. Video tersebut menunjukan seorang pria berseragam pilot memprotes ke karyawan hotel. Tak lama kemudian pilot tersebut mulai menganiaya karyawan wanita itu secara berulang-ulang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro sudah menggambil langkah serius terkait beredarnya video seorang pilot berinisial AG yang diduga telah menganiaya karyawan hotel di Surabaya, Jawa Timur.

“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujar Danang dalam keterangan persnya, Jumat 3 Mei 2019.

Danang menjelaskan, Lion Air masih mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan.

“Apabila  AG terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” ucap dia.  [VIVA]

Share
Leave a comment