Tim Hukum Prabowo-Sandi Serahkan 51 Barang Bukti ke MK
TRANSINDONESIA.CO –Tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan barang bukti masalah kecurangan Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, ada 51 barang bukti masalah pemilu yang diajukan lembaga MK tersebut.
“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51,” kata Bambang di kantor MK, Jumat malam, 24 Mei 2019.
Tidak menutup kemungkinan, dari tim hukum pasangan nomor urut 02 itu akan melengkapi bukti lain seiring berjalannya proses persidangan di MK nantinya. “Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” katanya.
Bambang pun merasa bersyukur dalam pengajuan gugatan ke MK telah berhasil atau diterima dengan baik pada malam hari ini.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK, ada sekitar 8 orang tim lawyer yang ditunjuk oleh Pak Prabowo-Sandi untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa,” katanya.[VIVA]