Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Rugikan Negara Rp61 M

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patrol di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam penyidikan dugaan TPK pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK menetapkan IPR (Pejabat Pembuat Komitmen), HSU (Ketua Panitia Lelang), dan AMG (Direktur Utama PT.DRU). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, IPR, HSU, dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan dugaan TPK pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 – 2016, KPK menetapkan ARS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AMG (Direktur Utama PT.DRU). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[MIC]

Share