Pengangkatan Anggota DPR Khusus Papua Barat Menunggu Regulasi
TRANSINDONESIA.CO – Seleksi pengangkatan anggota DPR Provinsi Papua Barat oleh perwakilan masyarakat adat di daerah tersebut masih menunggu regulasi.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Alberth Nakoh di Manokwari, Senin (20/5/2019), mengutarakan bahwa sebagian lembaga masyarakat adat (LMA) dari kabupaten/kota telah memasukkan nama-nama hasil musyawarah adat.
Seperti diketahui, sebagai daerah otonomi khusus, Papua dan Papua Barat mendapat jatah kursi di DPR provinsi melalui mekanisme pengangkatan. Hal ini berlaku bagi masyarakat adat melalui seleksi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Meskipun demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa menggelar seleksi karena peraturan perundang-undangan berupa peraturan daerah khusus (perdasus) yang sudah ditetapkan DPR Provinsi Papua Barat beberapa bulan lalu.
“Perdasus sudah ada tetapi belum masuk lembaran daerah. Masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri,” katanya.
Bakesbangpol, katanya lagi, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia berharap seleksi anggota DPR khusus dilantik bersamaan dengan anggota DPR dari partai politik.
LMA yang sudah memasukkan nama, antara lain, dari Kabupaten Maybrat, Raja Ampat, Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong. Masing-masing daerah menyerahkan empat nama yang akan menjalani seleksi.
“Intinya nama-nama ini yang disiapkan, tinggal menunggu perdasus. Kalau perdasus sudah siap, akan dibuat pergub, selanjutnya dibentuk panitia seleksi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nakoh, sejumlah anggota DPRPB sedang berada di Jakarta untuk mengawal sinkronisasi perdasus di Kemendagri.
Dari informasi yang diperolehnya, masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki.[ANT]