Penadah dan Pencuri Motor Beratribut Ojol Diirngkus Polrestro Jaksel
TRANSINDONESIA.CO – Empat tersangka pencuri motor dan seorang penadah yang kerap beraksi di Jakarta Selatan dengan modusnya menggunakan atribut Ojek Online (Ojol) berhasil diirngkus.
Lima tersangka yang diringkus, Kiki, 31, Tiar, 31, Kuncen, 21, Ian, 31, dan penadah R, 41, ditangkap secara terpisah di Kebayoran Baru, Jaksel dan Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, mengatakan modus yang dilakukan empat tersangka ini membobol kontak motor dengan kunci letter t.
“Mereka beraksi di malam hari dan sudah banyak laporan di kami modusnya dengan cara membobol kontak dengan kunci letter T lalu bawa kabur motornya,” papar Kompol Andi.”Jadi setelah mencuri ia menggantinya plat nomor polisi palsu,” kata Andi, kemaren.
Kompol Andi juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Unit Krimum Polres Jaksel yang dipimpin Kanit AKP Egidio Fernando. Satu persatu tersangka diciduk.
Hasil kejahatannya dijual seperti Kawasaki Ninja RR seharga Rp 4 juta sedangkan Yamaha Nmax djiual Rp 3 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan Penadah R, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.[MIL]