Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memamanggil Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Mikael dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 15 April 2019.
Mikael sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017.
Selain itu, KPK juga memanggil David Manibui sebagai saksi. David yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar.[PMJ/TRS]