Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Tersangka
TRANSINDONESIA.CO –Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, I, dan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran, NWS, sebagai tersangka kasus perzinaan. Polisi masih mendalami jeratan Undang-Undang Pornografi karena dikantongi bukti video syur keduanya di telepon genggam milik I.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus itu ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum. “Keduanya (Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan) sudah ditetapkan tersangka,” katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 11 April 2019.
Penetapan tersangka I dan NWS diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik mengantongi dua alat bukti cukup yang memenuhi unsur perzinaan sebagaimana laporan korban yang merupakan istri korban, yakni TP. “Kita juga sudah dapatkan videonya yang menggambarkan perbuatan tak senonoh,” ujar Barung.
Polisi masih mempelajari apakah kedua tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi atas pembuatan video syur. Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik akan diundang untuk dimintai pendapat.
Sebelumnya, kepada wartawan di Markas Polda Jatim TP menceritakan apa yang dialaminya. Kasus bermula ketika dia menemukan bukti adan foto dan video syur suaminya dengan NWS di telepon genggam milik suaminya pada Juli 2018.
Dia mengaku sengaja mencari bukti karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017. “Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat,” cerita ibu rumah tangga itu.
Mulanya, kata TP, dia berusaha menyelesaikan baik-baik masalah itu. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, NWS. Saat bertemu, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos,” ujarnya.
Dia mengaku geram karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro dengan alasan yang tidak jelas, kendati majelis hakim PA menolak permohonan talak tersebut.
Tidak hanya itu. TP mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu. “Saya diancam katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (Undang-Undang) ITE,” ujarnya. [viva]