Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Soal Wakil Dubes Jadi PPLN

TRANSINDONESIA.CO –Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan KPU soal Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. Bawaslu telah meminta KPU untuk mengganti yang bersangkutan karena anak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menjadi Caleg dari dapil DKI Jakarta 2.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan (Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN). Agar tidak terjadi konflik kepentingan, karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg),” ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/4).

Sebagaimana diketahui, anak dari Rusdi Kirana, Davin Kirana merupakan Caleg Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri. Bagja mengatakan Panwaslu Malaysia telah mendapat laporan bahwa Davin Kirana ikut dalam suatu acara di kedutaan besar Indonesia di Malaysia.

Laporan tersebut, kata Bagja sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu di Malaysia, namun tiba-tiba terjadi kejadian surat suara yang sudah tercoblos termasuk untuk Davin Kirana. “Ada satu laporan kita lagi bahas bahwa anaknya Pak Dubes ini ikut dalam satu acara di kedutaan besar. Nah itu lagi kita cek semua ini. Tiba-tiba ada kejadian seperti ini (surat suara tercoblos),” ungkap Bagja.

Temuan surat suara yang telah tercoblos terungkap dari beredarnya video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.

Terdapat juga foto surat suara yang sudah tercoblos untuk Caleg Nasdem Davin Kirana. “Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI,” ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.

Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu soal permintaan penggantian Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Malaysia. KPU pun menegaskan seorang PPLN boleh merangkap jabatan lain.

“Disampaikan kemana ya? rekomendasinya kemana kok saya belum tahu?” ujar Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Pernyataan Hasyim sekaligus mengkonfirmasi informasi dari Bawaslu yang menyatakan sudah memberikan rekomendasi terkait seorang PPLN di Malaysia. PPLN yang dimaksud Bawaslu saat ini menjabat sebagai Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia.

“PPLN itu petugasnya ada yang pegawai Kedutaan Besar (Kedubes), mahasiswa, ada yang warga, siapa aja bisa. Dan PPLN boleh rangkap jabatan,” lanjut Hasyim.

Hasyim mencontohkan seorang PNS bisa jadi PPLN. Sebab PNS diasumsikan netral. “Saya PNS, saya anggota KPU, Bu Ratna Dewi Pettalolo PNS dan jadi Bawaslu. Hal ini (pernyataan Bawaslu) harus diklarifikasi dulu makanya saya mau ketemu bawaslu,” tambah Hasyim. [REP]

 

Share