Tiga Berkas Kasus Mafia Bola Dinyatakan P-21

TRANSINDONESIA.CO – Tiga berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dengan tersangka P dan AYA (satu berkas), NS dan ML dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.

“Setelah oleh masing-masing tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 April 2019.

Ada pun tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” kata Mukri.

Dengan begitu, dari lima berkas yang telah diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri kepada Kejaksaan Agung, masih terdapat dua yang belum lengkap, yakni tersangka DI yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya berkas TLE yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[ANT]

Share