Tantangan Dunia Maritim dengan Implementasi ECDIS di Atas Kapal Niaga

TRANSINDONESIA.CO – Sejak tahun 2002, Opsi untuk kapal-kapal yang dipasang dengan Peta Elektronik dan Sistem Informasi (ECDIS: Electronic Chart Display and Information System) dengan sarana cadangan yang harus dipenuhi sebagai suatu persyaratan dalam peraturan SOLAS V/19-2.1.4 bagi kapal-kapal yang membawa Peta Nautika di dalam suatu pelayaran yang ke pelabuhan tujuan.

Pilihan opsi ini sekarang sudah dirubah menjadi persyaratan wajib pada pertemuan Komite Keamanan Maritim IMO pada bulan Mei/Juni 2009 amandemen lebih lanjut untuk Peraturan SOLAS V/19 dibuat untuk membuat pemasangan ECDIS wajib pada kapal-kapal yang terlibat dalam pelayaran internasional dengan tanggal yang diharapkan mulai berlaku 1 Januari 2011.

Jadwal implementasi untuk pemasangan ECDIS pada kapal-kapal baru dan yang sudah ada (sudah beroperasi) adalah sebagai berikut:

  • Kapal penumpang baru 500 GT dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Juli 2012.
  • Kapal Tanker baru 3.000 GT ke atas dibangun pada atau setelah 1 Juli 2012.
  • Kapal kargo baru, selain tanker, dari 10.000 GT ke atas dibangun di atas atau setelah 1 Juli 2013.
  • Kapal kargo baru, selain tanker, dari 3.000 GT ke atas tetapi kurang dari 10.000 GRT dibangun pada atau setelah 1 Juli 2014.
  • Kapal penumpang yang ada sebesar 500 GT dan ke atas dibangun sebelum 1 Juli 2012 tidak lebih lambat dari survei pertama pada atau setelah 1 Juli 2014 Tanker yang ada 3.000 GT ke atas dibangun sebelum 1 Juli 2012 tidak lebih lama daripada survei pertama pada atau setelah 1 Juli 2015.
  • Kapal kargo yang ada selain tanker dari 50.000 GT dan ke atas dibangun sebelumnya 1 Juli 2013 selambat-lambatnya survei pertama pada tanggal atau setelah 1 Juli 2016.
  • Kapal kargo yang ada selain tanker, dari 20.000 GT ke atas tetapi kurang dari 50.000 GT dibangun sebelum 1 Juli 2013 selambat-lambatnya dari survei pertama pada atau setelah tanggal 1 Juli 2017.
  • Kapal kargo yang ada selain Kapal tanker, dari 10.000 GT ke atas tetapi kurang dari 20.000 GT dibangun sebelum 1 Juli 2013 selambat-lambatnya dari survei pertama pada atau setelah tanggal 1 Juli 2018.

Seperti yang bisa dilihat di atas tidak ada persyaratan pengangkutan wajib untuk yang sudah ada kapal kargo kurang dari 10.000 GT.

Kapal dapat dibebaskan dari persyaratan peraturan baru oleh mereka Bendera Negara saat kapal harus permanen diambil dari layanan dalam waktu dua tahun dari tanggal implementasi yang disebutkan di atas.

Tantangan Dunia Maritim ke depan dengan diimplementasikannya ECDIS di kapal-kapal niaga adalah bagaimana Perusahaan Pelayaran harus meyakinkan bahwa kapal-kapal yang dioperasikannya sudah terpasang ECDIS sebagai suatu keharusan / mandatory sesuai regulasi yang ada.

Sebaliknya para pabrikan/Manufacturer pembuat sarana Navigasi ECDIS tersebut seperti Maker dari Negeri Sakura (Japan Radio Co,Ltd/JRC, Furuno) dan juga Maker-Maker dari Eropa (Kelvin Hughes, Transas, Sailor, dll) berlomba-lomba untuk membuat ECDIS dengan fitur-fitur tercanggihnya.

Begitu juga dengan para pelaut-pelautnya terutama Perwira Deck dalam hal ini yang bertugas sebagai Navigator diatas kapal harus familiar untuk mengoperasikan ECDIS sebagai pengganti Peta Laut Konvensional (Peta Kertas) yang dibuat dari berbagai maker dengan fitur-fitur tercanggihnya.

Perkembangan teknologi maritim menuntut para pelaut untuk improvisasi / upskilling knowledge dan familiarisasi dengan peralatan-peralatan navigasi yang ada.

Meskipun saat ini tidak ada persyaratan khusus dari International Maritime Organization (IMO) bagi Perwira Deck untuk menjalani pelatihan ECDIS.

International Safety Management Code (ISM Code) mensyaratkan bahwa petugas-petugas/crew diatas kapal harus terlatih dalam penggunaan peralatan yang terpasang di kapal.

Persyaratan dalam “Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping” (STCW) Amandemen Manila 2010 bahwa pelaut di atas kapal adalah kompeten untuk melaksanakan tugas yang diharapkan mereka.

Untuk memastikan bahwa Perwira Deck di kapal telah melakukan pelatihan sebagai operator ECDIS generik sesuai dengan ketentuan standar IMO Model Course 1.27 tentang penggunaan operasional tampilan peta elektronik dan system informasi (ECDIS) .

Jenis pelatihan yang lebih spesifik juga dilakukan oleh produsen peralatan  untuk memastikan para pelaut sebagai operator dikapal sepenuhnya terbiasa dengan peralatan dipasang di kapal sesuai dengan maker-maker ECDIS yang terpasang diatas kapal dan lazim disebut dengan Type Specific ECDIS Training.

Perkembangan teknologi disertai dengan upskilling Kompetensi Perwira-Perwira Deck diatas kapal akan meyakinkan kita untuk mengoperasikan kapal dengan standar keselamatan pelayaran yang tinggi.[]

Penulis: Capt.Kosim,SST,MMTr

Share
Leave a comment