Satgas Anti Mafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono,  resmi ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola terkait kasus perusakan barang bukti selama 20 hari kedepan. Joko ditahan mulai Senin 25 Maret – Sabtu 13 April 2019.

“Dia (Joko Driyono) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin 25 Maret 2019.

Polisi yang juga menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri ini mengatakan tersangka Jokdri juga berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih yang telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendro menuturkan keterkaitan Jokdri dan Mbah Putih terlihat saat penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.[ISH]

Share