Pelaku Teror Masjid Christchurch Dikirim ke Penjara Auckland
TRANSINDONESIA.CO – Pria asal Australia yang melakukan penembakan dalam serangan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru telah dipindahkan dari kota. Teroris berusia 28 tahun itu, sekarang diyakini ditahan di Paremoremo, penjara dengan keamanan maksimum Auckland.
“Kami bekerja sama dengan agen-agen lain untuk secara aman memindahkan tahanan ini setelah kemunculannya di pengadilan di Christchurch,” kata seorang juru bicara tahanan, dilansir dari laman TVNZ, Ahad (24/3).
Sebelumnya ia ditahan di Kantor Layanan Keadilan dan Darurat di Christchurch, sebuah kompleks yang mencakup kantor polisi dan pengadilan. New Zealand Herald melaporkan, ia telah diterbangkan ke Auckland oleh Angkatan Pertahanan Selandia Baru.
Pemindahan dilakukan secara ketat untuk pria yang dituduh menembak 50 orang di Masjid al Noor, dan Masjid Linwood selama shalat Jumat pekan lalu. Ia didakwa dengan satu dakwaan pembunuhan, meskipun lebih banyak dakwaan diperkirakan akan dijatuhkan ketika ia kembali ke pengadilan.
“Individu itu dipisahkan dari tahanan lain dan dapat diamati 24 jam sehari, baik secara langsung oleh staf dan atau melalui kamera CCTV,” kata juru bicara itu.
“Pada saat ini dia tidak memiliki akses ke televisi, radio atau surat kabar dan tidak ada pengunjung untuknya,” lanjutnya.
Hingga kini masih belum jelas di mana teroris itu akan muncul pada pengadilan berikutnya. Namun persidangan dijadwalkan akan mulai pada 5 April mendatang.[ROL]