Kemendag Cabut Izin Usaha Manipulasi Harga Diskon

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pada pelaku usaha perdagangan untuk tidak memanipulasi harga produknya saat memberikan diskon kepada konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, praktik untuk menaikkan harga produk terlebih dulu sebelum memberikan diskon tidak dibenarkan secara aturan. Sebab hal ini sama dengan membohongi konsumen.‎

“Kami himbau para pelaku usaha tunjukkan harga yang fair, jangan harga dinaikan dulu baru diskon,” ujar dia di Jakarta seperti dikutip dari liputan6.com, Jumat 15 Maret 2019.

Trans Global

Veri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap gerai atau pelaku usaha yang memberikan diskon secara tidak wajar.

“Kami melakukan pemantauan rutin, kami cukup tegas terhadap hal seperti itu,” kata dia.

Jika ditemukan adanya manipulasi harga atau laporan dari masyarakat terkait diskon yang ditawarkan oleh pelaku usaha perdagangan, maka Kemendag akan mencabut izin usahanya.‎”Kalau ada laporan dari masyarakat, kami lakukan pembekuan perizinan usaha, bekerjasama dengan daerah,” tandas dia.[TRS]

Share