Gubernur Larang Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum, DPRD Sumsel Sebut Jalan Khusus Belum Bisa Akomodir

Dari peninjauan kami di lokasi, jalan khusus yang dikelola oleh PT Servo dan penggunaan double track kereta api masih belum cukup

Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | PALEMBANG – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati menilai penggunaan jalan khusus PT Servo dan double track kereta api belum mampu mengakomodir kebutuhan pengangkutan seluruh angkutan batubara.

“Dari peninjauan kami di lokasi, jalan khusus yang dikelola oleh PT Servo dan penggunaan double track kereta api masih belum cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan pengangkutan batubara. Masih perlu ada pembenahan terhadap jalan tersebut,” sebut Anita, Kamis 8 Nopember 2018.

Anita juga menambahkan, untuk pengangkutan batubara melalui laut juga belum bisa diakomodir oleh PT Servo selaku pengelola jalan khusus.

“Selain harus menyediakan stockpile untuk setiap perusahaan, hasil tinjauan kami di lapangan juga menunjukkan PT Servo hanya mempunyai satu conveyor, sedangkan perusahaan yang membutuhkannya banyak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum dimulai dari 8 November 2018. Kebijakan ini merupakan janji politik Herman Deru saat mencalonkan diri menjadi calon gubernur Sumatera Selatan.[REL/ESO]

Share