Berkas Hoaks Ratna Sarumpaet Dilimpahkan

Tapi bila kejaksaan menyatakan ada kekurangan, penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkasnya

Kombes Pol Argo Yuwono dan penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan berkas hoaks Ratna Sarumpaet yang akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 8 Nopember 2018.[COK]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Kasus bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 8 Nopember 2018.

“Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembanagan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Nopember 2018.

Kombes Argo juga memperlihatkan berkas perkara yang dinilai telah rampung untuk dilimpahkan.

“Berkas terdiri dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut dan juga barang bukti. Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti,” ungkapnya.

Menurutnya, Polda Metro menunggu kejaksaan bila nanti dinyatakan berkas ini lengkap akan segera menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tapi bila kejaksaan menyatakan ada kekurangan, penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkasnya. Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi,” tuturnya.

Dikatakannya, kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti

Kasus yang melilit Ratna Sarumpaet atas penyebaran hoaks atas pengeroyokan terhadap dirinya, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dan resmi menahannya pada Jumat 5 Oktober 2018, setela ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.[COK/TRS]

Share