Lion Air JT 610 Jatuh,  ITW: Ahli Waris Korban Bisa Ajukan Ganti Rugi

Ahli waris bisa melakukan tuntutan terhadap Lion Air untuk mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri

Sejumlah barang milik korban Lion Air JT 610 yang berhasil dievakuasi jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober 2018.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyatakan perusahaan penerbangan Lion Air harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian penumpang dan barang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober 2018.

“Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 165 menyebut jumlah ganti rugi terhadap para korban ditetapkan lewat peraturan menteri,” kata Edison dalam siaran persnya yang diterima Posbekasi.com, Selasa 30 Oktober 2018.

Edison juga meminta menhub mempertimbangkan kelayakan jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban pesawat lion Air JT 610. “Serta menjelaskan bahwa ganti rugi itu hanya kewajiban perusahaan penerbangan bukan bagian dari ganti rugi yang diberikan pihak ansuransi,” tegas Edison.

Trans Global

Selain itu, ITW mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja lebih cepat dan mengumumkan secara transparan penyebab jatuhnya pesawat milik Rusdi Kirana yang saat ini menjabat Dubes Malaysia dan sebelumnya Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Apabila hasil pemeriksaan KNKT terbukti adanya unsur sengaja atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan, maka pihak Lion Air tidak dapat menggunakan peraturan menteri sebagai dasar pemberian ganti rugi,” terangnya.

Bahkan lanjut Edison, UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan memberikan peluang kepada ahli waris korban untuk melakukan penuntutan ke pengadilan dalam upaya mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri.

“Ahli waris bisa melakukan tuntutan terhadap Lion Air untuk mendapatkan ganti rugi yang layak selain yang ditetapkan oleh keputusan menteri,” pungkasnya.[MET/TRS]

Share