Ada kode ‘Babe’, kami mengidentifikasi satu kode baru yang ditemukan ini diduga mengarah pada salah satu pihak yang kami indikasikan

“Ada kode ‘Babe’, kami mengidentifikasi satu kode baru yang ditemukan ini diduga mengarah pada salah satu pihak yang kami indikasikan adalah salah satu pihak pemberi dalam kasus suap ini, tentu saja swasta,” uangkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurut Febri, sebelumnya KPK menemukan sandi “Melvin, Tina Toon, Windu, dan Penyanyi” untuk bekomunikasi dalam pembicaraan proses izin proyek Meikarta.
Dikatakannya, KPK belum bisa meastikan maksud dan tujuan dari kode atau sandi-sandi tersebut. “Siapa persisnya orang-orang dalam kode-kode tersebut, tentu belum bisa kami ungkap karena prosesnya masih di tahap penyidikan nanti didalami lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan tersebut rangkaian dari penyelidikan pasca penetapan dan penahanan terhadap 9 tersangka dalam kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang berawal dari tertangkapnya sejumlah ASN Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Aha14 Oktober 2018.
Seperti diwartakan, KPK menahan 9 tersangka suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta dengn suap Rp7 miliar dari Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dahulu ditahan.
KPK menjebloskan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebagai penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Neneng Hasanah, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersngka dri pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[COK/TRS]