Honorer Kota Cimahi Tuntut Gaji Sesuai UMK
Kami di sini mengajukan penambahan kesejahteraan UMR (UMK)
TRANSINDONESIA.CO | CIMAHI – Pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kota Cimahi menuntut agar mereka diberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.678.028. Saat ini, gaji para honorer hanya di angka Rp 300-600 ribu perbulan.
Koordinator Pegawai Aliansi K2 Bersatu Kota Cimahi, Eko Marhendro mengaku gaji para honorer dibayar jauh dari level sejahtera. Oleh karena itu pihaknya meminta penambahan kesejahteraan gaji kepada pemerintah daerah.
“Kami di sini mengajukan penambahan kesejahteraan UMR (UMK),” ujarnya usai audiensi honorer di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Kamis (27/9) yang dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemkot Cimahi.
Menurutnya, para honorer sempat diberikan angin segar dengan rencana kebijakan tunjangan Rp 800 ribu perbulan. Namun, tunjangan tersebut dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari para honorer.
Ia mengungkapkan saat ini jumlah honorer di Kota Cimahi mencapai 2.200 orang terdiri dari guru dan tenaga pendidik lainnya di sekolah negeri maupun swasta. Serta pegawai lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, keinginan para honorer agar pemda Kota Cimahi menaikkan gaji akan dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Masalah kenaikan insentif itu tanggung jawab daerah. Akan dibahas lebih lanjut, termasuk permintaan (disamakan dengan) UMK,” ungkapnya. Republika