KPK Panggil Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan

Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Marsudin Nainggolan sebagai saksi untuk tersangka TS

Gedung KPK.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dalam penyidikan kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Marsudin Nainggolan sebagai saksi untuk tersangka TS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Tamin, yaitu dua pengacara masing-masing Fachrudin Rifai dan Suhardi, dua orang wiraswasta Tadjuddin dan Tandeanus serta staf honorer Wakil Ketua PN Medan Raymondus Candra Lubis.

KPK pada Jumat juga dijadwalkan memeriksa tiga tersangka dalam kasus itu antara lain Merry Purba, Helpandi, dan Tamin Sukardi.

Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan “dissenting opinion” dalam vonis tersebut.

Sedangkan ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana. Meliana divonis 18 bulan penjara namun mengajukan banding.

“Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan TS melalui HS orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di hotel JW Marriot Medan,” tambah Agus.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima hakim Merry Purba.[ANT]

Share