Ganjil Genap Sepeda Motor Tak Berlaku di Jalanan Jakarta

Saya tidak pernah mengatakan bahwa sepeda motor akan ganjl-genap

Sepeda motor di jalanan Jakarta.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan tidak ada pembatasan operasional sepeda motor yang melintas di jalanan Ibu Kota.

BPTJ tidak pernah berencana atau mengkaji penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa sepeda motor akan ganjl-genap,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Jumat 14 September 2018.

Menurutnya, pembatasan operasional sepeda motor sangat tidak mungkin dilakukan. Hal itu dikarenakan jumlah kendaraan roda dua yang semakin banyak, maka akan membuat kesusahan aparat kepolisian ketika melakukan penegakan hukum.

“Secara teknis enggak mungkin. Kasihan itu polisi. (Pembatasan operasional motor) itu namanya ngerjain kepolisian,” imbuh Bambang.

Ia menjelaskan, BPTJ sedang melakukan kajian terkait pembatasan angkutan barang yang melintas di DKI. Nantinya diharapkan kebijakan tersebut berdampak positif, yaitu mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Ketika ditanya mengenai mekanisme pembatasannya seperti apa, Bambang menyatakan belum bisa menjelaskan karena masih tahap penggodokan.

“Pemerintah itu kan tugasnya untuk mengatur. Kalau enggak diatur, nanti orang akan seenaknya saja, tidak tersistem. Oleh karena itu, akan kita atur pengaturannya (angkutan barang),” jelasnya.

Seperti diberitakan, BPTJ dan Kementerian Perhubungan sedang mengkaji pengurangan jumlah kendaraan di DKI Jakarta. Terutama untuk sepeda motor, bakal dibatasi operasional dan jumlahnya. Cara ini juga diharapkan sekaligus dapat mengurangi angka kecelakaan.[REL/COK]

Share