Polisi Tolak Penangguhan Tahanan Dosen Cabul Unila
Kasus ini terus dikawal agar ada efek jera terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap mahasiswinya sendiri
TRANSINDONESIA.CO | BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Chandra Ertikanto, oknum dosen Universitas Lampung (Unila) dalam kasus pencabulan mahasiswi bimbingan skripsinya. Surat permohonan penagguhan dari tersangka masuk ke Polda sejak Jumat (17/8).
“Sampai sekarang belum saya setujui,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (23/8).
Ia mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka yang masuk ke polda pada Jumat lalu. Namun, tersangka masih dalam tahanan polda Lampung. Ia menyatakan belum membahas dan menaggapi surat permohonan tersebut.
Menurutnya, tim masih akan meneliti dan memelajari surat permohonan penangguhan penahanan dari oknum dosen Unila tersebut. Surat permohonan penangguhan penahanan, kata dia, sah-sah saja diajukan, namun yang menentukan pihak polda sendiri.
Pada Senin (13/8), Polda Lampung menahan tersangka Chandra Ertikanto, oknum dosen di FKIP Unila dalam perkara asusila terhadap seorang mahasiswi bimbingan skripsi di kampusnya. Pengungkapan kasus tersebut sempat molor setelah beberapa elemen mendorong kasus tersebut masuk dalam penyidikan.
Bobby menyebutkan kasus yang telah dilaporkan korban tersebut status perkaranya telah meningkat menjadi penyidikan dan telah menetapkan Chandra Ertikanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, pihak kampus, dan keluarga. Polda telah menggelar perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menaikan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka oknum dosen tersebut.
Ia berharap kasus ini terus dikawal agar ada efek jera terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap mahasiswinya sendiri. Lembaga Damar terus mengawal dan mendampingi korban pelecehan seksual tersebut hingga oknum dosen dijebloskan ke penjara.
Selain itu, Damar juga berharap pihak rektorat segera menonaktifikan oknum dosen yang telah berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya tersebut. Piha Unila, ungkap Meda, segera mengambil sikap terkait dengan perkara tersebut yang telah masuk tahap penyidikan.
Pihak Unila belum memberikan sanksi kepada oknum dosen tersebut, meski telah masuk tahap penyidikan dan statusnya tersangka. Pihak humas Unila menyatakan kasus tersebut tetap ada sanksinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, lembaga tersebut masih memegang asas praduga tak bersalah.
Kasus pelecehan seksual terhadap DCL mahasiswi semester akhir FKIP Unila diduga dilakukan oleh oknum dosen Chandra Ertikanto berlangsung pada 5 Desember 2017 lalu. Dalam kronologisnya, DCL menjalani bimbingan skripsi kepada CE di Lantai 3, Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itulah, DCL mendapat perlakuan asusila yang dilancarkan CE.
Kasus tersebut membuat keluarga DCL melaporkan ke Polda Lampung pada 24 April 2018 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-671/VI/2018/SPKT sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP.[ROL/TRS]