Puluhan Wanita Kamboja Sewakan Rahim untuk Pasangan Cina
TRANSINDONESIA.CO, PHNOM PENH – Polisi Kamboja melakukan penggerebekan perdagangan ilegal berupa persewaan rahim. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 33 wanita hamil yang menyewakan rahim mereka untuk pasangan Cina.
Polisi juga menangkap lima orang yang terlibat dalam praktek ilegal ini, empat di antaranya merupakan wanita Kamboja serta seorang manajer Cina. Dilansir Channel News Asia, Sabtu (23/6/2018), penggerebekan dilakukan di dua apartemen di ibu kota Kamboja, Phnom Penh.
Kamboja telah menjadi tujuan internasional populer bagi pasangan tidak subur yang ingin memiliki bayi melalui persewaan rahim. Padahal, sejak 2016, pemerintah Kamboja telah resmi menetapkan persewaan rahim sebagai praktik ilegal.
Keo Thea, direktur anti-perdagangan orang Phnom Penh, mengatakan, lima orang tersangka tersebut telah ditahan sejak Kamis lalu. “Pihak berwenang kami telah menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjadi perantara dalam surrogacy,” kata Keo Thea.
Sementara itu, para wanita hamil tidak akan menghadapi tuntutan seperti kelima tersangka yang sudah ditahan. Menurut Keo Thea setiap wanita hamil dijanjikan akan diberi upah atas persewaan rahim sebesar 10 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 130 juta secara bertahap setiap bulan.
Keo Thea mengatakan, praktik persewaan rahim ini sudah memberikan sekitar 20 bayi kepada klien di Cina. Beberapa dilahirkan di Cina dan beberapa dilahirkan di Kamboja.
Selain Kamboja, negara lainnya yang sering menjadi target persewaan rahim yaitu India dan Thailand. Namun, kedua negara ini memblokir persewaan rahim untuk klien dari warga negara asing.[ROL]