Miliki Dokumen, Satpolair Polda Riau Ngotot Tahan Boat Angkut Mahang
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Pemilik kayu Mahang kini merasa dirugikan dengan penahanan boat boat yang mengangkut kayu mahang oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polda Riau Unit Pos Perawang,
“Pihak warga telah dirugikan dengan penahanan boat berisi kayu mahang yang memiliki dokumen sah hingga sepekan lamanya masih ditahan tanpa alasan proses,” ungkap Kamarul Imam pemilik kayu.
Menurut Kamarul warga Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa 17 Maret 2018, bahwa pihaknya telah melakukan kerjsama dengan pengurus Kelompok Tani Sumber Jaya di desa Persiapan Bumiasri Kecamatan Merbau Kep.Meranti untuk membersihkan lahan perkebunan dan memanfaatkan kayu Mahang yang ada di kebun itu.
Disebutkan Kamarul, saat kayu tersebut diangkut ke Pekanbaru lewat perairan , tiba-tiba pihak petugas Satpolair langsung menangkap dan menahan boat yang bermuat mahang. Walaupun telah dijelaskan serta diperlihatkan surat dokumen, petugas tetap menahannya.
Dalam pada itu, menurut saksi fakta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yowel yang akrab dipanggil Welly itu menjelaskan, bahwa alasan penahanan boat yang bermuatan kayu Mahang oleh petugas itu tidak berdasarkan hukum.
Welly menyebutkan sesuai surat edaran Kementerian LHK Dirjend Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, tertanggal 07 April 2017 dalam hal bahwa Kayu Mahang merupakan kayu Budidaya dari Hutan Hak.
“Pada prinsipnya kayu budidaya kayu yang tumbuh pada lahan diluar kawasan hutan yang memiliki bukti pemilikan lahan sehingga dokumen pengangkutan hasil hutan dari hutan hak dapat dikategorikan sebagai kayu budidaya,” jelas Welly sembari menyebut bahwa dalam hal ini tidak ditemukan praktek illog, sehingga petugas yang menahan kayu mahang itu dapat memahami.
Sementara petugas Satpolair Polda Riau Pos Perawang belum bisa dikonfirmasi terkait penahanan kayu Mahang itu.[SBR]