Eks Kantor Dinas Pariwisata Riau Disegel Ahli Waris

Salah seorang ahliwaris Taharudin Pahang mengklaim lahan eks kantor Pariwisata Riau.[SBR]
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Sejumlah ahli waris yang  sah kini menyegel eks kantor  Dinas Pariwisata Pemprov Riau, setelah menang putusan kasasi  menggugat  Erizal Muluk anggota DPRD Riau yang juga pernah  mengaku pemilik lahan terperkara.Hingga kini Minggu (11/03/2018) masih diduduki keluarga besar ahli waris dibantu Pemuda Panca Marga.

Menurut salah seorang ahli waris dari pihak Putri Nurthaibi Pahang menjelaskan, pihak yang mengaku ngaku ahli waris yang sebelumnya pernah menang putusan tidak sah, sehingga tahun 2009, pihaknya kembali mengajukan gugatan perkara terhadap Erizal Muluk  dan akhirnya ingkrah sehingga pihak  Nurthaibi Pahang mengambil alih semua obyek tanah yang terperkara.

Beberapa baliho/spanduk terpasang di halaman kantor Kesbang Pol Riau, yang sebelumnya juga di atas lahan itu eks kantor Dinas Parawisata Riau. Dalam kutipan spanduk diantaranya bertuliskan sejarah.

Tahun 1962 orang tua kami seorang Veteran 45, merambah hutan belantara, berjibaku dengan binatang buas. Tahun 1965 saat orang bergerilya karena adanya pemberontakan G30S PKI, Erizal Muluk membeli tanah dengan harga Rp1.500.000.

Semenjak tahun 1962, tanah ini kami kuasai secara fisik dan kami urus terus-menerus, sehingga ada peningkatan hak yang berjenjang dari SKT, SKGR, sampai sertifikat. Kalaulah memang berlaku semboyan tak ada yang kebal hukum, kenapa Erizal Muluk yang terbukti memalsukan surat tidak bisa masuk jeruji.

“Persoalan  selain perdata ini.  pihak kami juga akan segera melaporkan pidana nya, dimana  Erizal Muluk mantan walikota Pekanbaru, yang kini masih aktiv sebagai anggota DPRD Riau, telah diduga melakukan manipulasi surat surat tanah, demi memperoleh anggaran ganti rugi dari APBD Riau,” ungkap Taharuddin Pahang yang akrab disapa Pakuwo.

Menanggapi hal itu, pengacara ahli waris dari pihak Erizal Muluk, H Yamin mengatakan, sebelumnya  adanya pihak ahli waris yang muncul tersebut adalah berawal ketika pihak pengadilan memanggil pihak-pihak yang terkait sebelumnya, jelang dilakukan eksekusi lahan di belakang kantor eks Pariwisata.[SBR]

Share