Tersangka petugas Rutan Kabanjahe Klas IIB, SG, saat digiring polisi karen menjadi pemasok sabu ke Rutan.[Don]
TRANSINDONESIA.CO – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe Klas II-B, Karo, Sumatera Utara, menjadi dalang pemasok sabu seberat 82,5 gram untuk warga binaan.
Tersangka Sirjon Ginting (SG),50, yang sudah 16 tahun bertugas di Rutan tersebut nekat menjalankan aksinya yang didapat dari mantan nara pidana Maeporlan Sagala (MS) yang baru bebas sepekan lalu.
SG membawa masuk sabu-sabu ke dalam Rutan pada Senin (11/4/2016) pukul 21.00, setelah bekerja sama dengan MS.
![Tersangka petugas Rutan Kabanjahe Klas IIB, SG, saat digiring polisi karen menjadi pemasok sabu ke Rutan.[Don]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/04/pegawai-rutan-kabanjahe.jpg)
Kepala Rumah Tahanan, Kriston Napitupulu, yang mengelar razia pada Rabu (13/4/2016), menemukan sabu 82,5 gram dalam kamar mandi.
“Penemuan itu saya tenelusuri sabu tidak bertuan di kamar mandi Blok C1, dan hasil penelusuran saya mengarah kepada petugas SG yang akhirnya mengakui didapatinya dari MS yang baru saja bebas atas kasus pencurian untuk diantar kepada AAS,” kata Kriston, di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Binsar Pasaribu yang datang menjemput tersangka petugas Rutan itu langsung membawanya ke Mapolres.[Don]





