Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Curanmor Tewas di Bekasi

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Resimen Mobil Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baku tembak dengan pelaku kejahatan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di Kampug Cijingga, RT01/02, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 10 Januari 2018, pukul 05:00.

Dua pelaku yang mengenderai sepeda motor berbeda saat hendak ditangkap Tim Remob Polda Mero Jaya, justru mengeluarkan tembakan diarahkan kepada petugas.

Melihat itu, petugas langsung membalas tembakan hingga mengenai bahu salah seorng pelaku dan langsung terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vixion warna hitm Nopol B 3192 FYR.

Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng memperlihatkan foto dan senpi pelaku curanmor di Cikarang Selatan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Januari 2018.[ISH]
“Pelaku berinisial SW,31 tahun, terjatuh akibat tembakan petugas yang mengeni pundaknya langsung ditangkap dan diamankan dilapangan oleh Tim Resmob,” kata Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Januari 2018.

Menurut AKBP Gede, satu pelaku lainnya yang mengenderai motor Honda Beat langsung melarikan diri.

“Tersangka SW merupakan pelaku curanmor yang tak segan-segan melukai maupun menembak korban,” katanya.

Dari tersangka SW petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, senjata api rakitan, peluru 9mm sebanyak 5 butir, tas gendong hitam, 1 kunci letter T berikut 3 mata kunci letter T, handphone Nokia, dompet hitam dan topi hitam lambang Hankam.

Dikatakan AKBP I Gede, penangkapan pelaku merupakan pengembnagan kasus penembakan Pondok Rangon, dan pencurian kenderaan di rumah kontrakan Jamal, Kampung Cijingga, Desa Serang, Cikarang Selatan.

“Saat Tim Resmob melintasi Cibarusa, melihat dua pelaku yang mengenderai dua motor, saat dihentikan justru melakukan perlawan dengan menembaki petugas,” katanya.

Pelaku SW yang terkapar ditembak petugas kata AKBP I Gede langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dijerat dengan Pasal 363 KHUP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Np 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun.[ISH]

Share