Korupsi BTT Pelalawan Mirip kasus E-KTP Pendemo Desak Kejati Riau, agar Bupati HM. Harris Ikut Tersangka

 

TRANSINDONESIA.CO, RIAU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terpaks mencontohkan
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten. Pelalawan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat ini, mirip korupsi E-KTP yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu diutarakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan (Idik) Kejati Riau Azrijal, menjawab Mahasiswa pengunjukrasa yang berulang kali menyuarakan agar Kejati Riau segera menetapkan Bupati Pelalawan HM Harris sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah itu.

“Untuk menguji siapa lagiyang terkait dalam kita penyidikan, kita lihat di fakta persidangan,” jawabAzrijal atas tudingan-tudingan miring massa pengunjuk‎ rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekanbaru, Kamis (21/12/17) sore.‎

Pengunjukrasa yang dikomandoi Ali Junjung sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) ini, seakan tak puas dengan penjelasan pihak Kejati.Padahal, Azrijal tetap berusaha meyakinkan bahwa proses hukum yang dilakukan Satgas Tipikor Kejati Riau ini, sudah sesuai dan masih menunggu proses persidangan yang sedang berjalan.

Bupati Pelayanan HM Harus. [DOK]

Bahkan, untuk meyakinkan, Azrijal mencontohkan kasus korupsi E-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang belakangan ini menghiasi wajah berita dan sosial media dengan julukan ‘Sang Papa’.‎

“Lihat kasus nasional, gak usah jauh-jauh. Kasus E-KTP yang marak sekarang, yang jadi tersangka sekarang ini (Setya Novanto, red), (hasil) fakta persidangan.Jadi, strategi kita ada,” tukas Azrijal.

Sebelum menyatakan analogi itu, perdebatan sengit terjadi antara pengunjukrasa dengan ‎Azrijal yang hadir mendampingi Koordinator Intelijen Kejati Riau Gaos Wicaksono, saat menerima pendemo.Pasalnya, Ali berulang kali menyinggung soal Bupati Harris dan pihak-pihak yang mengembalikan dana, agar dijerat.‎

Ia menolak alasan Kejati bahwa pihak yang mengembalikan dana itu belum tentu bersalah.”Dalam Pasal 4 (UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor) kan sudah jelas,”kata Ali spontan.Pernyataan itu langsung disambut Azrijal.”Pasal 4 itu saya paham,”timpal Azrijal langsung.”‎Bahwa pengembalian, tidak menghapus atau menggugurkan pidana. ‎Jadi, kalau orang mengembalikan, penyidikakan menerima dan proses yang lain tetap berjalan. Sambil kita tunggu,” sambungnya.‎

Ali cs tetap tak menerima. Debat kian panas dan Azrijal tetap kembali meminta Mahasiswa datang ke sidang. Menurutnya, pada kasus nasional di televisi, banyak fakta-fakta terungkap. Dan, setelah itu, dijadikan alat bukti untuk penyidikan baru.

“Kalau waktu persidangan, Lahmudin, Andi Suryadi dan Kasim, coba rekan-rekan lihat, semuanya terbuka. Siapa menerima dan bagaimananya, layak gak nanti ada tersangka lagi. Fakta itu yang kita butuhkan,” kata Azrijal.Rekan ali pun bertanya untuk memastikan apakah Bupati Pelalawan 2 periode itu sudah diperiksa. “Harris ini sudah pernah dipanggil ndak?,” tanya Ali.”(Sebagai) Saksi sudah, sudah diperiksa,” jawab Azrijal.

“Kami datang kesini mendesak orang Bapak untuk men-tersangka-kan Harris!‎,” teriak Ali dengan pengeras suara.Azrijal tak patah semangat. Ia masih berusaha meyakinkan massa.

“Saya paham maksud kalian, kenapa saksi yangini (HM Harris, red) belumjadi tersangka. Sedangkan (tiga) tersangka ini anak buah dia (Bupati Harris, red) anak buahnya sudah tersangka. Kita lihat fakta sidang nanti. Kita sama-sama kawal, kita lihat,” tegas Azrijal.

Ali masih tak puas, Iadan rekan-rekannya masih ngotot meminta pihak Kejati menetapkan Harris sebagai tersangka.‎ Namun, Azrijal memaparkan proses penetapan seseorang jadi tersangka.

“Kita berpatokan pada pasal 184 dan 183 KUHAP‎, dimana harus ada alat bukti, seperti Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Tersangka sendiri,” ‎papar Azrijal.

Lagi-lagi, Ali seakan memperdulikan paparan upaya Azrijal dalam menerangkan proses penegakan hukum yang profesional.”Kami sederhana aja, Pak.Duit itu (BTT) biar bisa keluar‎, siapa yang keluarkan. Itu aja dulu,” tanya Ali.Ia malah seakan menginterogasi Kasi Idik Kejati Riau ini.

“Tadi Bapak bilang, tidak semua orang yang mengembalikan uang itu bersalah,” tanya Ali.

“Iya, betul,” jawab Azrijal.Ali kemudian melanjutkan.”Kalau lah memang dia ‎punya itikad baik untuk mengembalikan dana, dana itu dipakai tahun 2000 berapa pak?,” tanya Ali ke Azrijal.

“Ya tahun berapa‎?,” kataAzrijal balik bertanya ke Ali dengan pengeras suara.‎ “Ya, (dipakai) tahun 2012 – 2013, kan? Nah, sekarang, dia kembalikan dana itu tahun berapa?,” tanya Ali.Namun,

Azrijal tak mau berdebat. “Kita lihat sama-sama di persidangan. Saya dampingi kalian nanti (melihat fakta persidangan di pengadilan, red),” jawab Azrijal lembut untuk meyakin keraguan pendemo.Aksi yang dimulai pukul 15.00 wib itu hanya ‎berlangsung selama 1 jam, yang dikawal ketat dari Aparat Polres Pekanbaru.(SBR)

 

Share