Korupsi DTT Rp2,4 M Dikembalikan ke Kejati Riau
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Mengkritisi praktik korupsi dengan berbagai modus di Provinsi Riau, kini cukup parah. Hal ini ditandai terungkapnya kasus Tugu Anti Korupsi Ruang Taman Hijau Riau di Pekanbaru dan korupsi berjemaah Bantuan Dana Tak Terduga (DTT) yang merugikan negara Rp2,4 M
Dalam catatan transindonesia.co seperti, kasus DTT yang kini masih terus bergulir di Persidangan Tipikor Pekanbaru bahkan sebagian pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsinya.
Berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor Registrasi perkara: PDS-09/Pelalawan/FT.1/10/2017 bahwa selain terdakwa Lahmudin, SE, M.Si (52) (mantan Kabag keuangan ),dan dua orang terdakwa lainnya yakni Andi Suryadi (pns), Kasim (swasta) bahwah ada sejumlah pelaku penguna Dana Tak Terduga dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang mengembalikan uang kepada negara melalui Kejati Riau, baru-baru ini.
Disebutkan, nama nama saksi pelaku yang mengembalikan kerugian negara terdiri dari empat golongan yakni, Pertama dari oknum PNS berjumlah 29 orang. Kedua dari oknum swasta 6 perusahaan. Ketiga dari oknum wartawan 2 orang dan ke empat dari oknum penegak hukum dua orang. Total keseluruhan berjumlah 37 pelaku tersangka
Jumlah uang DTT ini yang terkecil digunakan dari oknum penegak hukum, kemudian oknum wartawan. Dan jumlah yang terbesar dari oknum PNS Kabupaten Pelalawan Riau, kemudian dari golongan oknum rekanan pengusaha swasta.
Menurut Aspidum Kejati Riau, Sugeng R menjelaskan kasus korupsi Dana Tak Terduga yang seyogianya diperuntukkan pada anggaran Bantuan untuk Bencana alam seperti banjir/ karhutlah, namun diselewengkan ke kegiatan jalan jalan dan olahraga golf. Dan hingga kini proses hukumnya masih berlanjut,katanya.[SBR]