Walikota Mojokerto Pasrah

TRANSINDONESIA.CO,  JAKARTA – Walikota Mojokerto, Mas’yud Yunus, diperiksa perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada dinas PUPR kota Mojokerto tahun 2017 pada Senin 4 Desember 2017.

Usai diperiksa penyidik, Mas’yud mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. Mas’yud mengungkapkan, telah membeberkan semua yang diketahuinya kepada penyidik. KPK pun belum melakukan penahanan trrhadap Mas’yud.

“Pemeriksaannya lancar. Ada 14 pertanyaan semuanya telah saya jawab semuanya apa yang saya tahu, apa yang saya dengar,apa yang saya alami,” kata Mas’yud usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin 4 Desember 2017.

Saat ditanyakan materi penyidikan, Mas’yud tak mau berkomentar banyak. Mas’yud pun mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum karenamenghormati proses hukum di KPK. Bahkan politikus PDIP itu siap jika KPK melakukan penahanan terhadap dirinya. “Saya siap prosedur hukum saya lakukan,” ujarnya.

Walikota Mojokerto Masud Yunus.[IST]
KPK menetapkan Ma’syud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Ma’syud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

Pasal yang disangkakan terhadap Ma’syud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ROL]

Share