Penghina Habib Rizieq Diamankan

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Pria AS yang diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, melalui media sosial diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, membantah AS ditangkap dan diserahkan ke polisi oleh kelompok atau ormas tertentu. Tetapi AS diserahkan oleh tetangganya sendiri dikhawatirkan bakal menjadi korban amukan massa.

“Itu yang ngamanin orang masjid, tetangganya. Dibawa ke Polsek (Kemayoran). Dari Polsek dibawa ke sini (Polres Jakpus). Tidak ada orang FPI atau Bang Japar,” kata Tahan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Ilustrasi

Saat ini, lanjut Tahan, AS masih berada di kantor polisi hingga waktu yang belum ditentukan. Polisi juga belum memproses kasus yang dituduhkan. Sebab, kasus penghinaan harus dilaporkan oleh korbannya. “Tidak ada laporan dan tidak ada pelapor (terkait dugaan penghinaan Rizieq),” kata dia.

Polisi menegaskan tidak ada tindakan persekusi dalam perkara tersebut. Menurut Tahan, AS diserahkan ke polisi lantaran terdapat pesan berantai kelompok tertentu tengah mencari dia. Hal itu untuk menghindari terjadinya persekusi dan amuk massa.

“Kalo dipersekusi itu jadi korban ya. Cuman enggak dikeroyok, nggak ada (persekusi),” ucap Tahan.

Ditangkap Bang Japar

Hal berbeda disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Djudju Purwantoro. Menurut dia, AS diamankan oleh anggota Bang Japar Jakarta Pusat dan FPI untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.

“Ditangkap anggota Bang Japar Jakpus bersama seorang anggota FPI,” ucap Djudju melalui keterangan tertulisnya.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu 3 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB. AS ditangkap lantaran diduga menghina Rizieq melalui akun Facebooknya.[]

Share
Leave a comment