PN Rantauprapat Kembali Bebaskan Terdakwa “Dizolimi” Polisi

TRANSINDONESIA.CO, LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara,  kembali membebaskan terdakwa yang dituduhkan sebagai pelaku tindak pidana, Kamis 23 November 2017.

Terdakwa Siti Arbumi Siregar yang didakwa melakukan pencurian ringan oleh pihak Kepolisian yang didakwakan Pasal 364 KUHP  juonto Perma Nomir 02/2012, akhirnya majelis hakim membebaskan janda dua anak ini.

Dalam menghadapi persidangan Siti dampingi kuasa hukumnya Dam Hasonangan,SH,MH dan Halomoan Panjaitan ,SH, yang dikenal membela rakyat lemah ini sebelumnya membebaskan abang beradik Ardiansyah Lubis dan Abdul Rahim dari vonis hakim.

Terdakwa Siti Arbumi Siregar di vonis bebas oleh Hakim Tunggal, Marjuanda Sinambela, pada pembacaan amar putusan, Kamis 23 Nopember 2017.[ZAI]
Hakim Tunggal, Marjuanda Sinambela,SH,MH dalam amar putusannya menyatakan, Siti Arbumi Siregar terbukti mengambil karet tapi tidak merupakan tindak pidana dan segala hak serta harga martabatnya dipulihkan. “Segala ongkos yang dikeluarkan karena perkara ini di beban kepada negara,” ketok palu Hakim Marjuanda yang membebaskan Siti dari dakwaan.

Sementara Penuntut Umum dari Kepolisian Sektor Kota Pinang, Labuhabatu Selatan, Brigadir Andi S Pasaribu,SH, menyatakan pikir-pikir atas amar putusan bebas majelis hakim.

Dam Hasonangan Harahap ketika di konfirmasi, menyatakan akan melakukan somasi pada pihak pelapor yang membuat kliennya menjadi terdakwa.

“Kita akan somasi semua pihak yang terkait. Dikarenakan adanya kesalahan yang telah dilakukan semua pihak, baik pelopor maupun Bank UlaMM yang menjual hak orang tanpa ada putusan pengadilan, karena ini menyangkut perdata,” katanya.

Disamping itu, Siti Arbumi Siregar yang sempat berjuang dan meneteskan air mata karena merasa dizolimi meminta nama baiknya segera dipulihan. Karena rasa malu yang dialami sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya ingin nama baik saya dipulihan, saya buka pencuri,” ucapnya.

Kasus tragis yang menimpa Siti Arbumi Siregar, warga Dusun Simpang IIl, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, dimana lahan karet miliknya telah dijual PT UlaMM yang merupakan lembaga Permodalan Nasional ke Ismail Hasibuan sampai Siti menjadi terdakwa akibat ulah UlaMM yang menjual lahan secara sepihak.

Berawal dari, Siti melakukan akad kredit berupa pinjaman Rp30 juta kepada UlaMM  yang berkantor di Kota Pinang dengan jaminan surat berupa agunan keterangan ganti rugi tanah sekitar 2 hektar merupakan harta peninggalan orangtuanya di Desa Marsonja.

Akad kredit itu Stiti mengharuskan membayar cicilan Rp1,4 juta perbulan selama 36 bulan dengan. Dan selama 7 bulan Siti membayar cicilan tersebut dan setelah tidak mampu membayar  cicilan lagi akibat merosotnya harga karet di tahun 2014.

Saat didatangi Sulaiman petugas UlaMM bahwa tertunggakan cicilan dan bunganya keterlambatan total Rp27 juta, pada tahun 2016. Di tahun itu, Sulaiman mengatakan bahwa lahan agunan sudah dijual UlaMM ke pihk ketiga.

Berbuntut itulah akihirnya Siti dilaporkan ke polisi sampai menjadi terdakwa atas penjualan lahan tanah milik orangtuanya yang dijual UlaMM tanpa sepengetauhannya.[ZAI]

Share