Paket dari Belanda Berisi Bahan Baku Ecstasy
TRANSINDONESIA.CO, DEPOK– Operasi Gabungan BNNK Depok dengan Satresnarkoba Polresta, menggerebek satu rumah di Perumahan Sawo Griya Kencana, Limo, Depok, Jawa Barat, Senin 20 Nopember 2017.
Dari penggerebekan itu, diamankan seorang pemuda residivis dengan barang bukti bahan kimia diduga pembuatan ecstasy.
Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Darminto mengatakan pelaku FG, 28 tahun, koki restoran, ditangkap setelah anggota melakukan penyamaran dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. Pelaku tertangkap tangan menerima sebuah paket amplop kiriman dari negara Belanda diduga berisi bahan baku pembuatan narkoba jenis ecstasy.
AKP Darminto menambahkan operasi gabungan dengan BNNK Depok didampingi Kasi Brantas BNKK Depok, Totok.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Mabes Polri terhadap bahan baku diduga pembuatan ekstasi mengandung ampetamin,” tuturnya.
“Pelaku diketahui pernah masuk penjara di Polsek Cilandak menjadi pengedar ganja pada tahun 2010. Lokasi penggrebekan merupakn tempat kontrakan pelaku sudah setahun tinggal,” katanya.[REL]