Pemprov DKI Tutup Diamond Karaoke

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis 16 November 2017 malam.

Penutupan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto.

Ilustrasi

Sebelum ditutup permanen, Diamond disegel sejak September 2017. Diamond Karaoke juga sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. “Penutupan berlangsung kondusif,” kata dia

Harry mengatakan, pihak Diamond Karaoke telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif,” katanya.[LP6]

Share
Leave a comment