Hakim Bebaskan Abang Adik, Rekayasa Anggota Polres Labuhanbatu Terbukti?

Dua abang adik yang menjadi terdakwa atas dugaan rekayasa oknum Polres Labuhanbatu di vonis bebas PN Rantauprapat, Jumat 17 Nopember 2017.[ZAI]
TRANSINDONESIA.CO, LABUHANBATU – Kegigihan Riana  Daulay,52 tahun, berbuah dibebasnya kedua putranya oleh putusan Majelis Hakim PN Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang memiliki nurani dan menjalankan profesinya secra profesional.

Kedua putra Riana yang dijerat hukum, Ardiansyah Putra Lubis dan Abdul Rahim Lubis, akhirnya membutktikan adanya rekaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

?Syukur Alhamdulillah, doa saya dikabulkan Allah, dan hakim masih mempunyai hati nurani, terima kasih pak  hakim,” ucap Riana meneteskan air matanya saat hakim membacakan amar putusan pada sidang kedua putranya di PN Rantauprapat, Senin 17 Nopember 2017.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arie Ferdian SH mengenyampingkan keterangan saksi Zulkifli dan Kimsun alias Suparman dimana keterangan saksi tersebut hanya di dengar dari Suyono alias Kasus.

Sedangkan keterangan saksi Safrizal, mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perusakan seperti yang dituduhkan kepada kedua terdakwa dan yang melakukan pemecahan kaca mobil adalah Rinto Siaahan dapat diterima menjadi kesaksian.

Rekayasa kasus tersebut terbukti dari beberapa keterangan saksi sehingga hakim mempertimbangkan dan memutuskan vonis bebas murni dan mengembalikan hak-hak terdakwa.

“Besok kerugian yang dialami terdakwa baik materi ditanggung negara. Dan sepeda motor yang disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” kata Hakim Ketua.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Dam Hasonangan Harahap Asosiasi yang diwakili Halomoan Panjaitan SH, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah berkeyakinan klien akan bebas murni.

Dalam fakta persidangan bahwa di atur di KUHP pasal 158 ayat 2 Keterangan seorang saksi saja  tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwaan kepadanya. Sebagaimana yang dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi)

“Hakim sangat memahami isi pasal tersebut. Hakim lebih paham dan mengiimplentasikan dalam penerapanup putusan, itu sudah tepat,” ungkap Halomoan Panjaitan SH

Dengan Putusan bebas murni ini lanjuta Halomoan, pihaknya akan  melaporkan Kusno alias Suparman juga akan melampirkan surat putusan bebas ke Propam Polda Sumut terkait sebelum ada membuat laporan anggota Polres Labuhanbatu Aiptu Rinto Siaahan yang diduga merancang  rekayasa terhadap kliennya.

“Hasil putusan ini akan secepatnya dilaporkan ke bagian Propam, karena pihak Propam Polda Sumut baru bisa akan melakukan tindakan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Propam Polda Sumut AKBP Didik ketika dikonfirmasi Transindonesia.co, terkait laporan dugaan rekayasa oleh seorang anggota Polres Labuhanbatu Aiptu Rinto Siaahan yang dilaporkan Riana Daulay dan setelah dinyatakan bebas murni terdakwa Ardiansyah dan Abdul Rahim.

Apakah segera diperiksa?  Dikatakan Didik, pihakny menunggu salinan putusan dan bila sudah ada segera akan melakukan pemeriksaan sesuai laporan pihak terkait.

“Kita menunggu salinan putusan, dan bila sudah ada, akan melakukan pemeriksaan terlahir,” katanya.

Sebelumnya, Riana Daulay harus menerima pil pahit dan terpaksa memberanikan diri karena merasa tidak menerima atas perilaku yang di duga rekayasa membuat laporan ke Propam Polda Sumut oleh anggota Polres Labuhanbatu Aiptu Rinto Siaahan yang mengakibatkan kedua anaknya menjadi tersangka.

“Selain melaporkan dugaan rekayara angota Polres Labuhanbatu itu ke Propam Polda Sumut, ibunda kedua terdakwa juga melayangkan surat ke Kompolnas untuk mencari keadilan terhadap putranya,” kata Halomoan.

Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Sik ketika di konfirmasi terkait anggotanya atas nama Aiptu Rinto Siaahan yang di laporkan ke Propam Poldasu terkait dugaan rekayasa kasus perusakan .

Dan apakah ada izin secara resmi dari Polres Labuhanbatu bahwasanya Aiptu Rinto Siaahan bekerja sebagai tenaga pengamanan di kebun TH.

Kapolres tidak ada memberi jawaban  kongrit hanya mengucapkan terima kasih atas informasi dari wartawan.

Kasus dugaan rekayasa ini sudah di sidangkan di PN Rantauprapat. Dari hasil persidangan, sudah banyak terungkap kejanggalan demi kejanggalan dan para saksi ada yang menarik BAP di depan persidangan.

“Perkara yang melibatkan kedua anak Riana sudah masuk ke tuntutan oleh JPU. Kedua buah hatinya Ardiansya Putra lubis di Tuntut 2 tahun dan Rahim Lubis di Tuntut 8 bulan,” tambahnya.[ZAI]

 

Share