Indra Piliang Direhabilitasi
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Partai Golkar Indra J Piliang dan dua temannya yang ditangkap disalah satu tempat karaoke dikirim ke BNK (Badan Narkotika Kota) Jakarta Selatan untuk direhbilitasi.
“Sesuai Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi, sore ini IJP bersama dua temannya yang ditangkap dan positif menggunkan narkotika jenis sabu kan dikirim ke BNK Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumt 15 September 2017.
Menurut Argo, putusan yang dimabil untuk merehabilitasi keempatnya sesuai UU polisi telah melakukan asesmen ke BNN. “Dari hasil asesmen itu, ketiganya akan direhabilitasi,” ujarnya.
Indra Piliang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 127 sebagai pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun. Pada saat penangkpaan tidak ditemukan barang bukti tetapi saat test urine positif menggunakan sabu.
Indra Piliang ditangkap bersama rekannya RF dan MI, pada Rabu 13 September 2017 malam, di Karaoke Diamond di Taman Sari Jakarta Barat oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.[ISH]