KPK Panggil Ulang Setnov

TRANSINDONESIA.CO,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto pada pekan depan. Surat pemanggilan kedua tersebut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

“Setelah awal pekan depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Saat ditanyakan kapan waktu pemeriksaan, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti dan masih harus berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus Ketua DPR RI tersebut. “Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” kata dia.

Setya Novanto.[Dok]
Ia berharap, Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua agar bisa memberikan  klarifikasi atas kasus korupsi yang sudah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.  “Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Pada Senin 11 September 2017, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk Novanto. Namun, ketua umum Partai Golkar tersebut tidak memenuhi pemanggilan lantaran dirawat di Rumah Sakit.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan Rp5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.  Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. [ANT/ROL]

Share