Cyber Cops

TRANSINDONESIA.CO –  Polisi di era digital mau tidak mau harus mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan zaman yang cepat. Pelayanan yang diberikan bukan semata-mata pada hal yang bersifat aktual tetapi juga di dunia maya atau virtual.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi semakin lama akan semakin kompleks bahkan akan mempengaruhi berbagai lini. Terutama yang berkaitan dengan sistem online, media sosial dan berbagai informasi dan komunikasi yang berbasis IT.

Hal tersebut akan membawa dampak positif tetapi juga negatif yang kontra produktif. Sejalan dengan hal tersebut Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berupaya menuju pemolisian di era digital (electronic policing) membangun petugas-petugas kepolisian yang menangani masalah-masalah siber (cyber cops).

Ilustrasi

Pada tahapan awal ini cyber cops (CP) akan menangani masalah-masalah pelayanan kepolisian yang berkaitan dengan sistem-sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan komando pengendalian di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Petugas-petugas CP akan menduduki posisi pada back office yang bertugas memantau/monitoring, inputing data, menampung informasi keluhan dan berbagai laporan masyarakat.

Akan adanya gangguan atau masalah-masalah Kamseltibcarlantas. Sistem back office akan dikaitkan dengan sistem online pada peta digital, informasi lapangan pengguna jalan dan dengan berbagai aplikasi.

Para petugas CP ini akan menganalisa data-data yang ada dengan berbagai aplikasi sehingga dapat diketahui untuk prediksi, antisipasi dan solusinya. Sehingga didalam implementasinya ada model dan pola-pola yang dilakukan untuk preentif, preventig, represif bahkan rehabilitasinya.

CP akan berkaitan dengan tugas-tugas:

  1. Monitoring situasi Kamseltibcarlantas selama 1 x 24 jam dan 7 hari dalam seminggu. Monitoring informasi dan memberikan jawaban bahkan mengcounter isu bila ada hal-hal yang bersifat hoax.
  2. Memberi informasi dan solusi tentang situasi Kamseltibcar Lantas secara berkala.
  3. Melakukan komunikasi dengan masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya untuk adanya pemecahan masalah atas gangguan Kamseltibcar Lantas.
  4. Menjembatani untuk saling menginformasikan dan memberi solusi antar kelembagaan (melalui sistem-sistem aplikasi ke-5 pilar road safety)
  5. Menganalisa atas data dan informasi yang masuk untuk kepentingan road safety manajemen, safer road, safer vehicle, safer people dan post crash
  6. Memberikan pelayanan cepat (quick response time). Juga untuk masalah-masalah emergency / kegawat daruratan.
  7. Pengembangan sistem-sistem aplikasi pelayanan publik yang mudah dan cepat untk merespon dan pengendaliannya
  8. Sistem pendataan pelanggaran, kecelakaan dan kegiatan-kegiatan lainnya secara online
  9. Penegakkan hukum secara elektronik dan dengan kaitan traffic attitude record maupun de merit point system.

CP merupakan upaya korlantas membangun sistem-sistem pelayanan prima di era digital dalam mengemban amanah UULLAJ, menjalankan dekade aksi keselamatan dan program-progrm promoter.[CDL]

Share