Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.[FB]
TRANSINDONESIA.CO, PEKANBARU – Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain menganggap, masih ada beberapa perkara hukum yang belum dituntaskan saat ia menjabat 11 bulan lamanya di Negeri Lancang Kuning.
Salah satu yang disinggung, terkait penanganan empat perusahaan yang diduga menggarap kawasan hutan di luar izin. Hal itupun sudah ia pesankan kepada Kapolda Riau yang baru, Brigjen Nandang. Baginya itu harus dituntaskan (segi hukum, red) sebagai pembelajaran.
“Kan ada empat perusahaan (yang diproses),” ungkap Irjen Zulkarnain kepada wartawan . di VVIP Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu 10 September 2017.

Seperti yang diketahui, empat perusahaan tersebut antara lain PT Hutahaean, PTPN V, PT Gandahera dan PT Seko Indah. Dua dari korporasi itu (PTPN V dan PT Hutahaean, red) sudah naik status ke penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Sebelum terbang, Jenderal bintang dua ini juga berpesan kepada masyarakat Provinsi Riau agar tetap menjaga kesatuan dan persatuan dalam Kebhinekaan. “Riau masyarakat yang heterogen, tolong bersama-sama dijaga,pertahankan kebersamaan, karena ini yang menciptakan suasana aman dan damai,” yakinnya.
“Untuk Kapolda yang baru (Brigjen Nandang, red), saya harap agar hubungan masyarakat Riau dengan kepolisian tolong diteruskan. Lalu upaya penanganan terhadap korporasi, apakah soal hutan atau perkebunan agar dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Zulkarnain yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan.[SBR]






