Polda Bali Telusuri Penyelundupan Narkoba Lintas Pulau

TRANSINDONESIA.CO, BALI – Polda Bali mendalami kasus penyelundupan narkoba setelah penangkapan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Sabtu 26 Agustus 2017, menjelaskan kedua tersangka itu berinisial S (30 tahun) dan IKP (31).

Dari perkembangan kasus tersebut, lanjut dia, keduanya berperan sebagai kurir atau perantara narkotika yang dibawa oleh S dari Pulau Jawa untuk selanjutnya diterima oleh tersangka IKP. Penyidik saat ini masih mengorek keterangan IKP karena tersangka, lanjut dia, masih bungkam saat diinterohrasi penyidik terkait barang haram tersebut.

Polda Bali

Tersangka S ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Tugas Counter Transorganize Crime dan petugas Intelijen di Terminal Mengwi di Kabupaten Badung sesaat setelah tiba dari Jawa menumpangi transportasi umum, Jumat (25/8). Dari tangan tersangka petugas mendapati satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 282,53 netto.

S mengaku akan mengantarkan narkotika itu kepada IKP yang telah menunggu di salah satu toko modern di Jalan Cokroaminoto Denpasar. Beberapa jam kemudian pada hari yang sama tersangka kedua IKP juga ditangkap petugas kepolisian ketika menunggu kurir S.

Hengky menjelaskan tersangka S sudah dua kali mengantar barang haram tersebut kepada IKP yang didapatkan dari Jawa. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp 5 juta.

Hengky mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.[ANT/ROL]

Share