TRANSINDONESIA.CO – hasil penelitian para pakar kepolisian di Amerika Serikat dan menurut David Bailey, bahwa polisi tidak melakukan pencegahan kejahatan. Ada yang setuju namun dari kalangan kepolisian akan mengclaim dengan berbagai pendapat.
Menurut pemikiran saya mencegah kejahatan merupakan suatu kemampuan memprediksi sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan antisipasi sebagai solusi.
![](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/06/ilustrasi-menipu-lewat-facebook.jpg)
Pencegahan kejahatan merupakan upaya-upaya yang dapat dilakukan dengan cara;
- Menggolong-golongkan atau memetakan (wilayah, potensi hingga masalah).
- Berpikir secara holistik atau sistemik sehingga dapat menghubung-hubungkan satu fenomena dengan fenomena lainnya mengapa dan bagaimana suatu kejahatan dapat terjadi.
- Berpikir model, yaitu membuat skenario atau model-model kejahatan dari yang perorangan sampai dengan yang terorganisir maupun dari yang konvensional sampai ke cyber crime, dari yang lokal sampai yang transnational crime.
- Memahami makna di balik gejala atau fakta atau fenomena sehingga dapat ditemukan pendekatanya apa yang tepat untuk dilakukan.
- Berpikir secara konseptual dan teoritikal sehingga mampu melihat dari berbagai sisi dan terutama secara helicopter view hingga sistem-sistem lokal dan mampu menemukan prediksi, antisipasi, maupun solusinya. Satu prinsip seribu gaya.
Dengan demikian, para petugas polisi mampu memprediksi potensi-potensi terjadinya kejahatan sehingga dapat melakukan tindakan antisipasi abg solusinya. Mampu meminimalisir sekecil mungkin kesempatan yang menjadi potensi terjadinya penyimpangan /kejahatan.
Ini semua dilakukan dengan cara online. Atau siatem-sistem yang berbasis IT. Mampu melayani secara virtual sehingga selalu ada informasi komunikasi dan solusi. Yaitu dibangun dengan model electronic policing yang dilandasi dengan back office, aplication dan network.
Menerapkan Polmas sebagai strategi dan filosofi pemolisiannya dengan model pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah. Yang diperkuat dengan sistem-sistem IT dan berbagai soft powernya.
Kemampuan mengimplementasikan pencegahan kejahatan diperlukan adanya;
- Kepemimpinan yang transformatif
- Kebijakan yang mendukung langkah-langkah crime prevention. Ada model, pola dan gaya implementasinya
- Dibangun infrastruktur dan sistem-sistemnya menuju single identity number dan sistem pelayanan one gate service
- Adanya program unggulan atau program-program prioritas untuk crime prevention. Termasuk membangun SDM yang berkarakter
- Diterapkan pada pilot-pilot project untuk model percontohan
- Ada sistem-sistem monitoring dan evaluasi
- Membuat pola-pola pengembangan
Di dalam melakukan pencegahan kejahatan juga dipikirkan untuk kejahatan-kejahatan yang by design dan dilakukan oleh orang-orang ahli yang menggunakan IT. Karena dampaknya akan sangat luas. Maka pérlu single identity number dan one gate service. Sistem pelayanaan dibangun secara terpadu dan berkesinambungan
Banyak hal lain yang juga bisa dikembangkan adalah membangun soft power bagi polisi dan pemolisianya. Tentu model e-pokicing sebagai sistem pelayanan secara virtual dan aktual saling menguatkan dan memberdayakan. .[Penulis- Cryshnanda Dwilaksana]