Fotografer Perkosa dan Rampok Calon Model
TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – FK,28 tahun, ibu rumah tangga yang tergiur tawaran menjadi model fotografi justru mendapat musibah yang memilukan. FK buknnya jadi model tetapi menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh pelaku DF,28 tahun, yang mengaku sebagai fotografer.
FK diperkosa di kamar salah satu hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan lokasi pemotretan, berawal ketika DF meminta korban untuk melepas pakaiannya hanya ditutupi selimut. Kemudian pelakau meminta tangan korban diikat agar sesi foto terlihat lebih dramatis dan menantang.
Tidak sampai disitu, pelaku mematikan lampu kamar dengan alasan untuk mendapatkan foto yang menantang.
Korban yang mendapat tawaran menjadi model dari pelaku yang menebarnya lewat akun media sosial facebook itu menjalin komunikasi secara intens yang akhirnya korban menerima tawaran menjadi model.
“Modus operasi tersangka menyebar tawaran menjadi model fotografi lewat media sosial Facebook. FK tergiur dengan tawaran itu karena dijanjikan mendapat bayaran menjadi model. Setelah intens berkomunikasi, akhirnya disepakti bertemu di salah satu hotel di Kota Bekasi ini,” kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2017.
Setelah berada dalam kamar hotel, korban yang menuruti semua permintaan pelaku justru mendpat pelakukan biadab. Korban diperkosa dan setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku meningglkan korban.
“Sebelum meninggalkan korban, pelaku mengambil ponsel dan tas korban,” kata AKBP Wijonarko.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi, yang menerima laporan ibu muda tersebut langsung melacak dan bergegas mengejar pelaku yang diketauhi dari ponsel yang dicuri pelaku tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi melacak keberadaan tersangka melalui ponsel korban yang dicuri DF.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi,” ungkap AKBP Dedy.
Pelakau yang dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun itu mengaku pernah melakukan hal serupa pada wanita lain.
“Kita dalami berapa orang yang telah menjadi korban. Untuk itu diimbau kepada kaum perempuan khususnya agar berhati-hati dengan modus tawaran pelaku kejahatan. Terutama pada orang asing yang belum dikenal agar mewaspadainya,” katanya.[ISH]