Dari Wakaf Perigi dan Properti Menginspirasi Wakaf City? [2]

TRANSINDONESIA.COHanya wakaf tanah?

Bagaimana dengan Indonesia? Akankah wakaf tanah untuk  perumahan rakyat bisa digerakkan  mengatasi kekurangan defisit rumah (housing backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?

Jangankan wakaf perumahan (properti) bagi dhuafa ataupun MBR,  wakaf tanah untuk perumahan rakyat belum menggeliat, walau sudah menjadi  politik hukum  UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Perihal pendayagunaan  tanah wakaf   tertera eksplisit  dalam Penjelasan UU Rusun, yang disebut sebagai “hal mendasar … dalam Undang-undang ini”.

Tersebab itu, sebagai “hal mendasar” politik hukum UU Rusun maka absah jika sungguh-sungguh melakukan langkah mandasar pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun. Namun setelah lebih enam tahun UU Rusun, apa yang sudah dilakukan Pemerintah menggiatkannya?  Pun,  Peraturan pemerintah (PP) Rusun  yang diamanatkan UU Rusun belum turun saat esai ini dinaikkan.

Ilustrasi

Ikhtiar  pendayagunaan wakaf  tanah untuk perumahan rakyat jangan ditunda, karena urgensinya maka  jurus dan varian wakaf musti kreatif membuat hukum, seperti inspirasi wakaf perigi (sumur) yang dibeli Ustman bin Affan dari Huma secara bergantian.  Makudnya? Dibuat kesepakatan jual bergantian hari, hari ini milik Ustman besok milik Huma pemilik asal perigi, dan seterusnya sesuai kesepakatan.

Itu mengajarkan 3 (tiga) hal dari wakaf perigi Ustman:  kesegeraan, kreatifitas, dan kesepakatan. Kesepakatan (dan kerelaan) adalah induk dari hukum, persis seperti asas konsensualitas yang direspsi dalam hukum perdata barat.

Di tengah kelangkaan dan mahalnya tanah, pembangunan perumahan  rakyat sulit tanpa penyediaan tanah oleh pemerintah yang diupayakan khusus  untuk perumahan rakyat memenuhi kebutuhan rumah MBR.  Walaupun pengaturan penyediaan tanah termaktub  dalam UU Rusun dan UU No. 1 Tahun 2011, namun tanpa peran konkrit otoritas pertanahan,  penyediaan tanah untuk perumahan rakyat sulit direalisasikan.  Alhasil, bab penyediaan tanah dalam UU Rusun dan UU No. 1 Tahun 2011 relatif belum efektif diterapkan.

Tersebab itu,  penyediaan tanah  untuk perumahan rakyat dengan pendayagunaan wakaf  tanah  menarik diterapkan. Banyak kisah inspiratif menjadi tenaga menggiatkan wakaf properti.  UU Rusun memiliki norma  penyediaan tanah dengan pendayagunaan tanah wakaf (Pasal 22 ayat (1) huruf e UU Rusun).  Idemditto, pendayagunaan tanah  wakaf  juga muncul dalam Pasal 18 huruf b UU Rusun dalam kaitan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. Norma itu musti bisa menginspirasi wakaf properti.

Walaupun UU Rusun hanya mengenal  wakaf tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus,   bisa dipahami karena rezim hukum Indonesia menganut azas pemisahan horizontal  yang memisahkan tanah dengan bangunan yang terbangun  di atasnya dan  membedakan  Sertifikat Kepemilikan  Bagunan Gedung (SKBG) satuan rumah susun (sarusun) dengan  Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun.

Kua normatif,  pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun  dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf  (Pasal 20 UU Rusun). Artinya, musti tertera eksplisit dalam ikrar wakaf peruntukannya diperbolehkan untuk pembangunan rusun umum atau rusun khusus. Jika tidak sesuai ikrar wakaf, diberi kemudahan untuk melakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan  dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ini peluang hukum yang musti dioptimalkan untuk wakaf perumahan rakyat, walaupun  aturan UU Rusun  yang mengaturnya  masih  minimalis dan terbatas. Mustinya, UU No. 1 Tahun 2011 juga membuka peluang pendayagunaan wakaf, dengan jurus kesegeraan, kreatifitas dan kesepakatan. Tak  cukup lagi  aturan wakaf tanah hanya untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus.

Padahal, jenis dan lingkup wakaf seluas urusan manusia (bahkan burung dan makhluk selain manusia), mulai dari tanah, perumahan, sekolah, masjid, sampai perigi (sumur) air,  jalan kawasan,  taman bermain, pasar,  sampai kepada wakaf utuh yang menjadi sepaket  kawasan, bahkan menjadi Imaret yang kini lazim disebut wakaf city. Kilasan  soal ini  diujarkan pada sub judul  “Menginspirasi Imaret” halaman esai ini.

Bagaimana dengan regulasi wakaf di Indonesia? Sudah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf  (UU Wakaf). Terbentuk pula Badan Wakaf Indonesia (BWI), suatu  lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Wakaf, untuk   mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

Kehadiran BWI tidak dimaksudkan  mengambil alih aset-aset wakaf yang  ini dikelola  nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada, namun  kehadiran BWI penting membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Tepat, karena wakaf adalah perbuatan perdata yang sah yang tidak bisa digantikan dengan peran BWI. Karena BWI bukan nadzir yang menerima amanah menerima (dan mengelola) wakaf.

Merujuk sumber data Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI per bulan Maret 2016, terdatat 4.359.443.170  m2 luas tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dengan jumlah 435.768 tanah wakah,  dengan 287.160 sudah memiliki sertifikat wakaf, dan sisanya 148.447 belum sertifikat wakaf. Ada sekitar 450 ribu titik wakaf belum dikelola maksimal. Ada 600 triliun nilai dari 3,3 miliar meter persegi luas lahan wakaf, tulis laman wakafedia.com.

Apa saja harta benda wakaf? Merujuk UU Wakaf, berbentu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Yang termasuk kualifikasi benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, tanaman dan benda lain  berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun (sarusun), benda lainnya. Benda bergerak termasuk uang, logam mulia, surat berharga, kenderaan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, barang bergerak lainnya.

Ada berbagai  badan non pemerintah yang menghimpun wakaf dan menjadi mutawali. Sebut saja dompet dhuafa, yang menghimpun wakaf mengembangkan program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pemberdayaan sosial. Meniru wakaf perigi Ustman bin Affan, Dompet Duafa membuat program AUK (Air Untuk Kehidupan).  Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Wahai saudaraku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT” (H.R. Muslim).  Perintah yang langsung direspon segera Ustman, sang dermawan sahabat Rasul dengan jurus kratifitas dan kesepakatan.

Sempat terdengar kabar ikhwal Kementerian Agama melakukan kerjasama dengan Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun rumah susun (rusun), namun belum menjadi kenyataan yang bisa dilihat kemajuannya.

Oleh karena pendayagunaan wakaf adalah politik hukum yang menjadi “hal mendasar”, perlu mendorong pemerintah membuktikan  kegiatan konkrit  “hal mendasar” itu.  Sekadar melakukan literasi wakaf properti agar pendayagunaan wakaf dan  gerakan patriot gemar berwakaf  lebih maju,  termasuk “hal mendasar” untuk situasi saat ini.  Tak salah meniru langkah Turki yang tabah terus menggelar pekan wakaf,  menggiatkan program wakaf rusun bagi dhuafa.

Walaupun UU Rusun hanya mengenal wakaf tanah, tak menjadi halangan menggiatkan wakaf properti dalam arti luas. Wakaf bisa berkembang, seperti pohon bunga  mawar menjadi taman kota.  Tak hanya  wakaf  tanah,  pun berkembang  saluran air, wakaf sumur (perigi) sumber  air bersih, wakaf angkutan umum/sekolah,  wakaf  jalan kawasan,  wakaf  penerangan jalan, wakaf  taman bermain anak,  bahkan  wakaf pasar mungil tempat berjualan  dan memberdayakan warga kota  melakukan jual beli “barang lusuh”,   seperti ternyata ada  di Penang, Malaysia.

Walau minimalis, aturan pendayagunaan wakaf tanah dalam UU Rusun, tidak  membatasi lingkup wakaf itu sendiri dan  dioptimalkan pintu masuk menggiatkan wakaf properti termasuk wakaf rumah umum dan wakaf rumah susun bagi dhuafa, yang dimungkinkan dalam  UU Wakaf (Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d).

Belum diperoleh informasi bagaimana bentuk “hal mendasar” dan apa rancangan pendayagunaan wakaf perumahan itu. Diksi pendayaagunaan itu tepat, karena wakaf itu todak menghabiskan tapi mengupayakan memetik hasilnya.  Agar tak hanya menjadi harta wakaf  yang potensial atau  harta wakaf  yang terdiam.  Agar 450 ribu titik  wakaf yang belum dikelola maksimal,  600 triliun nilai dari 3,3 miliar meter persegi luas lahan wakaf, tidak menjadi “kapital mati”, meminjam istilah  Hernando de Soto,  walaupun dalam status benda wakaf.  Duplikasilah Dirjen Wakaf Turki yang melakukan investasi atas harta wakaf, pun demikian pelajaran dari AWQAF Holding Berhad itu, menggiatkan  wakaf korporat sebagai instrumen  memanfaatkan kelestarian wakaf, dengan proyek “Persada AWQAF Development” di Putrajaya.

[Muhammad Joni,SH,MH:KetuaMasyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas]

Share