Empat Pelaku Komplotan Spesialis Nasabah Bank di Bekasi dan Lampung Diringkus

TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Empat dari enam komplotan pelaku spesialis nasabah bank diringkus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan aparat kepolisian.

“Pelaku mencari target dengan sasaran korban di dalam Bank yang akan mengambil uang dengan jumlah besar dengan modus berpura-pura menjadi nasabah. Setelah mendapatkan target, pelaku memberitahukan ciri-ciri korban dan kendaraan yang digunakan kepada pelaku lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, saat menggelar kasus komplotan pencurin dengan pemberatan (curat) target nasabah bank di Mapolrestro Bekasi, Jawa Barat, Kamis 8 Juni 2017.

Gelar kasus pengungkapan kasus curat nasabah bank itu juga dihadiri Waka Polrestro Bekasi AKBP Putu Putera Sadana, Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, Plh Kabag Ops Kompol Sujono, Kasubag Humas Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Kapolsek Cikarang Kompol Puji Hardi, dan Ka Tim Cobra Restro Bekasi.

Empat pelaku komplotan spesialis nasabah bank yang beraksi di Kabupaten Bekasi dan Kot Lampung diringkus Polrestro Bekasi.[HSB]
Menurut Kombes Asep, komplotan ini menargetkan nsabah bank dengan tugas atau peran masing-masing. Seperti, ada yang berpura-pura masuk ke bank sebagai nasabah, dan pelaku di luar bank untuk membuntuti dan pelaku yang mengeksekusi korban.

Keempat pelaku yang diringkus itu adalah, HA alias RIN,28 tahun, warga Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, IS alias K, 38 tahun, warga Desa Wanasari Cibitung, PA alias M,33 tahun, warga Desa Wanasari Cibitung, dan AA Bin Z,41 tahun, warga Desa Dukuh Badag, Kecamatan Cibingin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Dua pelaku lainnya kini tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang adalah, SON dan E. Selain beraksi di Kabupaten Bekasi, komplotan ini juga menjalankan aksinya di Lampung,” terang Kombes Asep.

Komplotan tersebut telah beraksi sebanyak dua, yakni pada Selasa 4 April 2017 sekitar pukul 14:48 menjalankan aksinya di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara dan Kampung Pasir Linus, Desa Wangun Harus pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 13:30.

“Untuk menjalankan aksinya, E, IS, PA bertugas mencari target atau korban yang sudah mengambil uang di bank. Kemudian diinformasikan kepada pelaku HA, AA, dan SON, bertugas mengikuti kendaraan korban dan memasang jebakan yang telah dipasang,” katanya.

Apabila ban sudah kempes lanjut Kombes Asep, dapat dipastikan korban akan berhenti untuk mengganti ban. “Saat itulah SON mengeksekusi mengambil uang yang berada pada dalam kendaraan milk korban,” ujarnya.

Dari dua kali aksi kejahatan yang dilakukan komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp105 juta milik korban nasabah bank BNI 46 dan korban dari PT CN (Cikarang Nusantara) di Kampung Pasir Linus.

Dari penangkapan keempat pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk senjata Air Suft Gun, satu mobil Honda Mobilio Nopol B 2221 SKP dan mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1742 FVF, satu sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3759 FVJ, Yamaha Mio J Nopol B 3164 KJJ, Honda Vario Nopol B 4706 FIT, empat telepon genggam merek Samsung serta sepasang sandal jepit.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 junto 53 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” kata Kombes Asep.[MIN]

Share