Suap WTP Modus Tutupi Korupsi

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah modus pelaku suap untuk menutup-nutupi suatu tindakan penyimpangan atau korupsi anggaran.

Bambang menyebut kasus tersebut, adalah model lain dari praktik korupsi berjamaah. “Kalau modus ini tidak dihentikan, korupsi di negara ini akan sangat sulit diperangi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Mei 2017.

Bambang menjelaskan, BPK yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam menjalankan fungsi ini, BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara serta badan lain.

Trans Global

Harga Emas Antam Naik

Gencatan Senjata Berlangsung di Suriah

Ilustrasi

Kalau auditor BPK manipulatif, Bambang mengatakan, karena menerima uang suap, laporan hasil pemeriksaan pun pasti tidak jujur atau sarat kebohongan. Hal tersebutakan berakibat pada gambaran tata kelola keuangan negara yang akan menjadi amburadul. “Karena benar-salah atau untung-rugi menjadi sulit ditelusuri,” jelasnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar ini menilai, korupsi berjamaah yang dilakukan secara sistematis, dan bisa ditutup-tutupi secara sistematis pula peran dan tipu muslihat para auditor BPK. “Bukan tidak mungkin modus pemeriksaan dan penilaian seperti pada kasus Kemendes PDTT juga terjadi di kementerian atau lembaga lain,” ujar dia mengakhiri.[ROL/DOD]

Share