DPR: Perusahaan Asing Harus Patuh terhadap UU di Indonesia
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyesalkan terjadinya pelarangan bagi Muslim untuk menjalankan ibadah sholat Jumat oleh perusahaan asing di Indonesia. Hal ini menyusul beredar video pengakuan sejumlah buruh perusahaan tambang PT Indonesia Tsing Shang Stainless Stell (PT ITSS), perusahaan asal Cina yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan sudah disebutkan bahwa perusahaan tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk jalankan ibadah,” kata Dede di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, kemaren.
Karenanya, terkait hal tersebut Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja bergerak cepat. Pemerintah harus mendesak perusahaan mencarikan solusi atas persoalan tersebut dengan segera.
Menurutnya, harus ada titik temu dari persoalan yang sangat sensitif tersebut sebelum bergeser menjadi persoalan lebih besar.
“Ini masalahnya sensitif karena keyakinan. makanya ditegakkan dulu UU-nya, kita minta pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian ketenagakerjaan untuk selesaikan masalah tersebut. Jangan ditarik ke hal-hal soal sensitif, sebaiknya diselesaikan secara UU,” katanya.
Ia kembali menegaskan agar para perusahaan asing yang hendak berinvestasi di Indonesia harus taat dan tunduk kepada peraturan perundangan di Indonesia. “Pekan depan (rapat Komisi IX) panggil Kemenaker dan apa yang terjadi di sulteng akan jadi bahan pertanyaan bagi kita menteri tenaga kerja,” ujarnya.
Sebelumnya beredar video di media sosial terkait PT ITSS yang melarang karyawannya melakukan shalat Jumat secara berjamaah. Dalam video tersebut memuat perintah seorang atasan yang melarang para karyawan shalat Jumat secara bersamaan, dengan menggunakan bahasa Cina.
Sang atasan meminta karyawan untuk shalat Jumat bergantian hanya dua orang. Namun para karyawan menolak, karena menurut mereka shalat Jumat seharusnya dilakukan bersamaan bukan bergantian seperti layaknya bisa dilakukan ketika shalat lima waktu.[ROL]