Direktur PT Tatar Kertabumi Dilaporkan Penistaan Agama
TRANSINDONESIA.CO, KARAWANG – Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, dilaporkan terkait kasus penistaan agama. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK), mendatangi Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin 22 Mei 2017.
Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, mengakui laporan yang disampaikan masyarakat terkait pernyataan Aking Saputra di akun media sosial pribadi yang dinilai menyudutkan umat Islam.
“Upaya hukum yang dilakukan masyarakat harus dihormati sebagai bentuk penyelesaian masalah. Kami akan menangani laporan tersebut secara profesional,” terangnya.
Dimana sejumlah elemen masyarakat Karawang yang tergabung yakni, Ormas, LSM, OKP dan Organisasi Keagamaan langsung mendatangi Mapolres Karawang melaporkan pengusaha tersebut atas tuduhan penistaan agama dan pelecehan terhadap guru.
Dimana akun facebooknya membuat status yang dinilai menghina umat Islam, guru dan masyarakat Karawang.
Status akun facebook yang ditulis Aking itu mendapat reaksi keras dari netizen, bertuliskan “Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)”.
Begitu pula statusnya mengenai guru, Aking menulis “Coba guru SMP/SMA/Dosen khususnya guru SMA di Karawang tolong bapak/ibu jelaskan di kelas tentang komunisme”.
“Kami elemen masyarakat Karawang yang tergabung dalam FMK melaporkan Aking Saputra karena telah melecehkan umat Islam,” kata kordinator FMK, Syukur Mulyono.
Setelah mendapat reaksi keras netizen, Aking langsung menyampaikan permintaan maaf melalui iklan permohonan maaf di media lokal mengaku khilaf saat menulis di dinding facebooknya. Aking mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya yang menyinggung umat Islam.[MIN]