Mantan Kadisdik Sumut Jalanai Pemeriksaan Korupsi

TRANSINDONESIA.CO, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut berinisial SS, atas tuduhan dugaan korupsi penggunaan dana anggaran pengelolaan program perluasan dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbud Tahun Anggaran 2010-2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa 9 Mei 2017, mengatakan, mantan orang pertama Disdik itu, dimintai keterangan selama lima jam, yakni pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di institusi hukum tersebut.

Pemeriksaan terhadap SS, menurut dia, masih dalam tahap penyelidikan (Lid) dugaan korupsi penggunaan dana anggaran, dalam pengelolaan program perluasan dan peningkatan mutu SMP pada Kemendikbud tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Don)

“Jadi, pemeriksaan terhadap mantan Kadisdik Sumut itu, masih pengumpulan bahan keterangan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumanggar.

Ia menjelaskan, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sumut telah memangil mantan Kadisdik Sumut, Kadisdik Kabupaten/Kota dan oknum pejabat terkait lainnya.

“Kejati Sumut tetap komit mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran penggelolaan peningkatan mutu SMP tersebut,” kata Sumangar.

Sebelumnya, Kejati Sumut memeriksa dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, dugaan korupsi penggunaan dana anggaran dalam pengelolaan program perluasan dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbud Tahun Anggaran 2010-2011.

Kedua mantan Kadisdik Sumut yang dimintai keterangan itu, berinisial BAS, dan SS. Mantan Kadisdik Sumut, BAS dan Kepala Bidang Pendidikan berinisil ES, diperiksa penyidik Kejati, Selasa 25 April 2017.

Kemudian, mantan Kadisdik Sumut berinisial SS dan YS, Kepala Bidang Kepegawaian Disdik Sumut, diperiksa, Rabu 26 April 2017.

Kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut diperintahkan Kejagung untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut. Karena terjadinya peristiwa dugaan korupsi itu, berada di wilayah Hukum Kejati Sumut.

Kasus tersebut merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Pusat, dan diserahkan kepada Kejagung untuk diproses secara hukum.[ANT/DON]

Share